Kredit modal kerja, investasi dan konsumtif. Persyaratan mudah dan proses cepat
Fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap, pensiunan atau kepada wirausaha untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya. Fasilitas kredit ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain modal usaha, pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah, pembelian kendaraan bermotor dan lainnya.
Kredit Modal Kerja
Untuk Kredit Modal Kerja maksimal jangka waktu 2 (dua) tahun
Kredit Investasi
Untuk Kredit Investasi jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun
Kredit Konsumtif
Untuk Kredit Konsumtif jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun
Jenis Dokumen | Pegawai | Wiraswasta |
---|---|---|
Foto copy KTP suami / istri / penjamin | √ | √ |
Foto copy Kartu Keluarga (KK) | √ | √ |
Berkas ijin usaha yang dimiliki | - | √ |
Surat Permohonan Permintaan Kredit | √ | √ |
Bukti Jaminan Kredit yang dipergunakan (BPKB, Sertifikat Hak Milik (SHM), berserta bukti pembayaran pajak terakhir, Bilyet Deposito dan Tabungan Program, dan foto copy Buku Tabungan lainnya) | √ | √ |
Slip gaji asli bulan terakhir | √ | - |
Laporan keuangan / sumber penghasilan | - | √ |